JABARKINI.ID - Tiga personel Polresta Bandung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah tersandung sejumlah pelanggaran berat, mulai dari disersi, penyalahgunaan narkoba, hingga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Pemberhentian terhadap ketiga personel tersebut dilakukan dalam upacara PTDH yang digelar di Mako Polresta Bandung, Soreang, Senin (7/9/2026).

Upacara dipimpin Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari. Dalam prosesi tersebut, foto tiga personel berinisial AGM, AER, dan RW dibawa ke hadapan Inspektur Upacara.

Setelah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dibacakan, AKBP Putu memberikan tanda silang pada foto ketiga personel tersebut. Tindakan itu menjadi simbol bahwa ketiganya secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

AKBP Putu menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan masyarakat.

"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam dan kewenangan yang diberikan negara merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," tegas Putu.

Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Bandung agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Putu juga meminta seluruh anggota meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas serta senantiasa berpedoman pada aturan dan kode etik profesi Polri.