KONAWE - Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Konawe dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti kendaraan yang telah berhasil ditemukan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menilai langkah yang dilakukan Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si bersama jajaran Satreskrim Polres Konawe merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang patut diapresiasi, khususnya karena tetap menempatkan kepentingan proses hukum dan hak pihak yang berhak atas barang tersebut secara proporsional.
“Kami dari IMIK Jakarta mengapresiasi langkah Polres Konawe yang tidak hanya berhasil menemukan barang bukti kendaraan dalam perkara dugaan pencurian, tetapi juga memberikan pelayanan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme pinjam pakai sesuai prosedur hukum. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Irsan Aprianto Ridham.
Menurut Irsan, pengembalian sementara kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai merupakan langkah yang menunjukkan bahwa barang bukti dalam suatu perkara tidak semata-mata dipandang sebagai objek penyidikan, tetapi juga harus dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan pihak yang memiliki hak atas barang tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses pembuktian perkara.
IMIK Jakarta berpandangan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya dapat diukur dari keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari bagaimana institusi kepolisian memberikan pelayanan yang transparan, terukur, humanis, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Irsan menegaskan, keberhasilan menemukan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang merupakan salah satu bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, apresiasi tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi positif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, terutama dalam menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kepolisian merupakan institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ketika ada pelayanan yang berjalan baik, tentu harus kita apresiasi. Tetapi apresiasi tersebut sekaligus menjadi harapan agar standar pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut tetap harus berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.