JABARKINI.ID – Proyek PDAM di kawasan Kampung Cibangoak, Desa Cikitu, yang berada di wilayah perbatasan dengan Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menuai keberatan dari warga RW 09 Desa Sukarame.

Warga mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut yang disebut berjalan tanpa adanya sosialisasi maupun kejelasan terkait perizinan dan kompensasi bagi masyarakat sekitar.

Keberatan itu kembali disuarakan warga saat mendatangi lokasi proyek pada Kamis (27/8/2026). Dalam video yang diterima redaksi, terlihat sebuah alat berat jenis excavator tengah melakukan pengerukan di kawasan perbukitan. Kondisi tanah di sekitar lokasi tampak berlumpur dan mengalami perubahan akibat aktivitas pekerjaan.

Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata soal adanya pembangunan. Mereka mempertanyakan mengapa proyek dapat berjalan ketika aspirasi dan keberatan masyarakat disebut belum memperoleh jawaban yang jelas.

Warga mengaku telah melayangkan surat keberatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk PDAM, ABT, dan PT Moya, sejak lebih dari satu bulan sebelumnya. Namun, hingga saat warga kembali mendatangi lokasi, mereka mengaku belum mendapatkan respons yang dianggap memadai.

“Tidak ada izin dan sosialisasi terhadap warga RW 09 Desa Sukarame, Kecamatan Pacet. Apalagi terkait ganti rugi atau kompensasi terhadap warga kami. Surat sudah disampaikan sebulan lebih, tetapi pihak terkait, baik PDAM, ABT maupun PT Moya, tidak ada respons sama sekali,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Ironisnya, alat berat tampak lebih dulu bekerja, sementara warga masih menunggu jawaban.

Kondisi tersebut membuat warga meminta adanya kesepakatan dengan pihak pelaksana. Bahkan, mereka berharap pekerjaan dapat dihentikan sementara hingga persoalan yang dipermasalahkan bersama-sama menemukan titik terang.

Pak RT Japar dari Desa Sukarame yang ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai surat keberatan yang telah disampaikan.