JABARKINI.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di SDN Sekar Wangi, Kecamatan Seorang Kabupaten Bandung, kini dilaporkan ke aparat penegak hukum. Salah satu sorotan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dugaan tenaga pengajar fiktif, serta sejumlah dugaan lainnya.
Ketua Gerakan Peduli Hukum dan Negara Republik Indonesia (GPHN-RI) Provinsi Jawa Barat, C. Raita Suryanegara, S.E., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait laporan tersebut.
Menurut Raita, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut, apabila hasil penyelidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami dari pihak GPHN-RI Jabar dan Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati Jawa Barat. Adapun kesimpulan nanti statusnya sebagai tersangka, tentunya setelah A1 hasil penyelidikan dari tim Kejati Jabar sebagai APH yang menangani,” ujar Raita kepada awak media di halaman Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan R.E. Martadinata, Bandung, Senin (31/8/2026).
Raita menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi sekolah. Menurutnya, pengelolaan anggaran negara di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami melaporkan dugaan-dugaan kecurangan Kepala Sekolah SDN Sekar Wangi ini sebagai percontohan juga bagi kepala sekolah lainnya di Jawa Barat. Agar dalam teknis mengemban amanah sebagai kepala sekolah jangan asal-asalan mengelola keuangan negara,” katanya.
Ia menyoroti dugaan penggunaan Dana BOS serta dugaan adanya tenaga pengajar fiktif yang disebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Misalnya Dana BOS dan dugaan tenaga pengajar fiktif serta dugaan lainnya yang telah kami laporkan,” ujar Raita.
Dengan nada tegas, Raita berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup.
