JABARKINI.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Sumedang mulai menuai sorotan. Bukan soal siapa yang paling layak memimpin desa, melainkan munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Ironisnya, di tengah aturan yang mengatur pembiayaan Pilkades melalui anggaran pemerintah, muncul laporan calon kepala desa yang disebut harus merogoh kocek hingga Rp10 juta.

Lantas, muncul pertanyaan yang cukup menggelitik: Pilkades ini pesta demokrasi desa atau justru pintu masuk pungli?

Dugaan tersebut disampaikan Ketua LSM GPHN-RI Provinsi Jawa Barat, C. Raita Suryanegara, S.E., Selasa (1/9/2026).

Raita mengaku menerima informasi dari sejumlah pihak yang mengikuti proses pencalonan kepala desa. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat bakal calon yang disebut dimintai uang dalam nominal mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta.

“Informasi yang kami terima, ada calon kepala desa yang diminta uang cukup besar. Nominalnya ada yang Rp5 juta, bahkan informasi yang kami dalami mencapai Rp10 juta,” ujar Raita.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah. Dua desa yang saat ini menjadi sorotan pihaknya yakni Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, dan Desa Cisurat, Kecamatan Wado.

Namun, pihaknya menduga persoalan tersebut bisa lebih luas. Dari 93 desa yang mengikuti Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Sumedang, Raita menyebut telah menerima informasi mengenai dugaan pungutan di sejumlah desa lainnya.

“Bukan hanya dua desa. Ada informasi mengenai dugaan oknum panitia di desa lainnya. Saat ini kami sedang mengumpulkan dan memverifikasi informasi tersebut,” katanya.