JABARKINI.ID – Dalih kepentingan masyarakat kembali menjadi sorotan. Sejumlah bangunan yang berdiri di sekitar bantaran sungai di wilayah RT 12/RW 14, Kampung Panggilingan, Desa Sukamantri, Kabupaten Bandung, dipertanyakan warga.

Di lokasi tersebut terdapat sejumlah bangunan yang disebut dimanfaatkan untuk fasilitas masyarakat, mulai dari masjid, pos RW hingga kios atau ruko yang dikaitkan dengan kegiatan BUMDes.

Namun di balik keberadaan bangunan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai status lahan, batas sempadan sungai, legalitas pembangunan hingga mekanisme pemanfaatan bangunan.

Pertanyaan itu kini mengarah kepada pemerintah desa dan instansi terkait.

Bangunan Berdiri, Legalitas Dipertanyakan

Persoalan bermula dari keberadaan bangunan yang berdiri di sekitar aliran sungai.

Warga mempertanyakan apakah bangunan tersebut berada di dalam kawasan sempadan sungai dan apakah proses pembangunannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebab, kawasan sempadan sungai bukan ruang yang dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan fungsi dan aturan yang berlaku.

Sempadan memiliki fungsi penting untuk menjaga kelancaran aliran air, pemeliharaan sungai serta mengurangi risiko ketika terjadi peningkatan debit air.