JAKARTA – Pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sorotan. Pemerhati Proyek Nasional (PSN) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran daerah, termasuk dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ketua PSN, M. Rizky Firmansyah, meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemprov NTB.

Rizky menyoroti sedikitnya dua persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, terkait anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB. Menurut Rizky, kebijakan efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 kemudian diikuti dengan penerbitan Pergub NTB Nomor 2 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut, kata dia, berdampak pada hilangnya anggaran aspirasi masyarakat atau Pokir dari 39 eks anggota DPRD NTB dengan nilai yang disebut mencapai Rp78 miliar.

“Kalau calegnya kalah dan tidak menjabat lagi, maka penderitaan konstituennya otomatis ikut kedaluwarsa,” ujar Rizky Senin (31/8/2026).

Sorotan berikutnya diarahkan pada penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Rizky menyebut dana yang seharusnya dipersiapkan untuk kondisi darurat justru digunakan untuk sejumlah kebutuhan lain.

Ia mengklaim sekitar Rp339,3 miliar dana BTT digunakan untuk membayar utang Pemprov NTB, menutupi tunggakan BPJS, hingga mendukung pembiayaan proyek fisik.

“Sejak kapan membayar utang dan proyek fisik masuk kategori bencana alam mendesak? Ini namanya kreativitas yang kebablasan,” katanya.