JAKARTA - Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) akan menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Mabes Polri, Mabes TNI, dan Kejagung RI. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum membuka secara transparan dugaan aliran dana, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Senin (24/8/2026).
KMN yang terdiri dari Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara, DPP Ikatan Pemuda Nusantara, dan Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) meminta Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Pimpinan KPK RI tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penerima keuntungan, maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
KMN mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana sebesar US$3/MT atau sekitar 105.000/7506.857 MT serta dugaan transaksi sekitar Rp25 juta per bulan menurut informasi dan data yang dihimpun KMN yang diduga berkaitan dengan sejumlah aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya WIUP PD Aneka Usaha Kolaka.
“Jika data dan bukti tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar pertambangan ilegal. Ada dugaan aliran dana yang harus ditelusuri, siapa pemberinya, siapa penerimanya, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut,” tegas Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Irsan Aprianto Ridham.
KMN meminta Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, KPK RI, dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan berbasis bukti, termasuk penelusuran rekening, transaksi keuangan, komunikasi, dokumen pertambangan, serta hubungan antara pihak perusahaan dengan oknum aparat apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Lebih lanjut, Presidium GMII Edrian Saputra mengatakan, KMN mendesak adanya pemeriksaan terhadap sejumlah nama/inisial yang disebut dalam laporan aksi, termasuk Kapolres Kolaka (YWN), Dandim 1412/Kolaka (CG), dan Eks Danlanal VI/Kendari (DW).
“Tidak boleh ada institusi maupun seragam yang menjadi tameng apabila memang ditemukan pelanggaran. Namun semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan profesional,” ujarnya.
KMN juga meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra dan memerintahkan pemeriksaan etik maupun pidana apabila ditemukan bukti yang cukup, serta meminta Panglima TNI mengevaluasi jajaran terkait dan memerintahkan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan disiplin militer apabila terdapat bukti keterlibatan personel TNI.
KMN menilai dugaan penerimaan atau penggunaan dana yang bersumber dari tindak pidana harus ditelusuri sampai kepada penerima manfaat akhirnya.