JABARKINI.ID – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang pengurus organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bandung mencuat dan memantik reaksi keras jajaran DPW GPHN-RI Jawa Barat.
Seorang pengurus GPHN-RI DPD Kabupaten Bandung berinisial Y disebut diduga dibawa secara paksa dan menjalani interogasi dengan cara yang dinilai kasar. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan aktivitas organisasi dalam mengawal laporan dugaan penyimpangan di lingkungan salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
GPHN-RI menyebut persoalan yang mereka kawal antara lain dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dugaan adanya tenaga pengajar fiktif, serta dugaan tindak pidana korupsi di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang.
Informasi yang disampaikan organisasi tersebut menyebut laporan itu telah mendapat perhatian aparat penegak hukum dan disebut sedang dalam tahap pengembangan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pengurus GPHN-RI berinisial Y disebut diduga diminta meninggalkan organisasi. Dugaan inilah yang kemudian dipersoalkan GPHN-RI karena dinilai berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap seseorang yang menjalankan aktivitas organisasi.
“Kalau memang benar ada tekanan atau pemaksaan agar seseorang meninggalkan organisasi, tentu harus dipertanyakan dasar dan tujuannya. Setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum,” demikian sikap GPHN-RI.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, GPHN-RI menyebut nama Agung Purnama Sidik, S.Pd., yang disebut berstatus sebagai tenaga pengajar di SDN Cilame, Kabupaten Bandung.
Selain itu, dua orang lainnya disebut berada dalam peristiwa yang dipersoalkan tersebut.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak GPHN-RI. Belum ada putusan atau kesimpulan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut telah melakukan penculikan, intimidasi, maupun tindak pidana lainnya.