JABARKINI.ID – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut mencakup penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keberadaan tenaga pengajar yang disebut fiktif, hingga dugaan penyimpangan lainnya.
Ketua GPHN-RI Jawa Barat, C. Raita Surya Negara, S.E., mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan mengenai dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Raita, laporan tersebut mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah pihaknya berkomunikasi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Kamis (13/8/2026).
Raita menyebut pihak Kejati Jawa Barat menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Sekecil apa pun keuangan negara yang diduga dikorupsi, akan kami tindak tegas,” kata Nur Sricahyawijaya sebagaimana disampaikan kepada GPHN-RI Jawa Barat.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan dugaan penyimpangan anggaran tidak sekadar berhenti sebagai dokumen yang masuk ke meja aparat penegak hukum.
Sebab, dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, persoalannya bukan sekadar soal angka dalam laporan keuangan, melainkan menyangkut hak peserta didik dan kepentingan masyarakat.
Raita mengatakan pihak Kejati Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi terhadap GPHN-RI Jawa Barat yang turut berperan serta menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jawa Barat.
