JABARKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap 119 tersangka, dengan tujuh di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangani 65 laporan polisi, yang terdiri atas 41 kasus sabu, 19 kasus tembakau sintetis (sinte), tiga kasus ganja, satu kasus ekstasi, dan satu kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT).
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR. dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Bandung, Rabu (29/7/2026).
Kompol Made mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.519,90 gram sabu, 330,27 gram tembakau sintetis, 181,90 gram ganja, 44 butir ekstasi, serta 1.000.072 butir Obat Keras Tertentu (OKT) berbagai jenis, di antaranya Tramadol dan Hexymer.
"Dari hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba. Ada yang memanfaatkan jasa kurir, ada yang menggunakan sistem tempel dengan mengirim titik lokasi melalui aplikasi peta, hingga modus baru dengan membungkus sabu menggunakan plastik yang kemudian dilapisi semen untuk mengelabui petugas," ujar Made.
Ia menjelaskan, wilayah yang paling dominan menjadi lokasi transaksi narkoba di Kabupaten Bandung berada di Kecamatan Baleendah, Ciparay, dan Cicalengka.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Majalaya, di mana petugas menyita 1.100 gram sabu yang dikemas menggunakan lapisan semen. Sementara di Perumahan Cicalengka, Desa Narawita, Blok G2 Nomor 22, polisi kembali menemukan 20,80 gram sabu.
Selain itu, pengungkapan kasus OKT masih terus dikembangkan. Polisi tengah menelusuri jaringan pemasok setelah menangkap tersangka berinisial RG, warga asal Aceh, dengan barang bukti 1.000 butir OKT.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
