JABARKINI.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 09 tahun 2026 dan Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Bandung Formasi tahun 2026, Kamis (13/8/2026).
Sosialisasi ini dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin menegaskan optimalisasi penyelesaian penataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah dilakukan melalui penyesuaian tata kelola dan manajemen pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah.
"Sehingga pemerintah mengeluarkan aturan dan kebijakan pengadaan atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan untuk penyelesaian penataan pegawai non ASN. Selain itu pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Enjang.
Menindaklanjuti program pemerintah pusat dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dijelaskan Enjang, pada tahun 2025, Bupati Bandung telah mengangkat sebanyak 7.548 orang PPPK Paruh Waktu.
"Terdiri dari tenaga guru sebanyak 2.355 orang, tenaga kesehatan sebanyak 308 orang dan tenaga teknis sebanyak 4.885 orang," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Permen-PAN RB Nomor 9 tahun 2026, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
"Penetapan status ini tentunya berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu yang termuat dalam perjanjian kerja yang ditandatangani," ujarnya.
Kepala BKPSDM menyebutkan berdasarkan laporan Kepala Bidang PPIK yang disampaikan bahwa masa perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Pemkab Bandung terbagi menjadi dua periode, yaitu TMT 1 Oktober 2026 dan 1 November 2026.
