JABARKINI.ID – Persoalan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MA Al-Fakriyah Pereng, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan. Kamis (13/8/2026).
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan mekanisme penerimaan dana PIP, khususnya bagi peserta didik yang dinyatakan lulus pada 2026. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai besaran dana yang diterima dan adanya potongan dalam proses pencairan.
Dari hasil konfirmasi wartawan, pihak sekolah melalui Ujang membenarkan adanya pemotongan sebesar 50 persen. Namun, pihak sekolah menyebut mekanisme tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) penyaluran PIP.
Pihak sekolah menjelaskan, terdapat ketentuan tertentu bagi siswa penerima bantuan tahun anggaran 2025 dan 2026 yang kemudian dinyatakan lulus pada 2026.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah orang tua siswa.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku anaknya yang lulus pada 2026 hanya menerima dana sebesar Rp1,8 juta untuk tahun anggaran 2025. Ia juga mengaku terdapat potongan sebesar Rp100 ribu.
Menurut keterangan yang diterimanya, sebagian dana tersebut disebut akan dikembalikan ke kas negara.
Keterangan serupa disampaikan orang tua siswa lainnya di Kampung Cisaat. Dari penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan, terdapat kesamaan cerita mengenai mekanisme penerimaan dana PIP tersebut.
Sekolah: Silakan Diberitakan
