JABARKINI.ID – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Cibangoak, RW 01, Desa Cikitu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Selain dipertanyakan dari sisi legalitas, aktivitas pengerukan tanah tersebut juga diduga berkaitan dengan pasokan material untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PDAM Tirta Raharja.
Berdasarkan hasil investigasi Jabarkini.id pada Agustus 2026, material tanah urug dari lokasi tersebut diduga menjadi salah satu sumber pasokan eksternal bagi pembangunan proyek infrastruktur air bersih. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Camat Pacet, Asep Susanto, tidak memberikan tanggapan. Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Desa Sukarame, Wawan Ridwan, yang memilih tidak menjawab konfirmasi dari media.
Di lapangan, aktivitas pengerukan awalnya disebut sebagai pekerjaan cut and fill atau pemerataan lahan milik warga. Namun, seiring berjalannya waktu, volume pengerukan meningkat secara signifikan. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa material hasil galian tidak hanya digunakan untuk kepentingan pemilik lahan, melainkan diperjualbelikan dan didistribusikan ke proyek konstruksi.
Penelusuran Jabarkini.id juga menemukan bahwa PT Bestindo Putra Mandiri memiliki rekam jejak sebagai kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek Water Treatment Plant (WTP) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah bahwa perusahaan tersebut memperoleh material dari lokasi galian di Desa Cikitu.
Di tengah ramainya aktivitas alat berat, justru yang terdengar hanyalah suara mesin. Sementara itu, jawaban dari para pejabat yang seharusnya memberikan penjelasan kepada publik belum kunjung terdengar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivis Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Lingkungan sekaligus praktisi hukum, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI, menilai apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan materialnya digunakan untuk proyek pembangunan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila benar material dari lokasi ini digunakan untuk proyek dan dilakukan tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan dan pemanfaatan ruang yang dapat berimplikasi pidana," tegas Rendy.
Ia menjelaskan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
