JABARKINI.ID - Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kampung Cibangoak, RW 01, Desa Cikitu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Selain dipersoalkan dari aspek legalitas, aktivitas pengerukan tanah tersebut juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PDAM Tirta Raharja.

Berdasarkan hasil investigasi http://Jabarkini.id pada Agustus 2026, material tanah urug dari lokasi tersebut diduga menjadi salah satu sumber pasokan eksternal untuk mendukung pembangunan proyek infrastruktur air bersih.

Di lapangan, aktivitas pengerukan tanah awalnya diinformasikan kepada masyarakat sebagai pekerjaan pemerataan lahan _cut and fill_ milik warga. Namun dalam perkembangannya, pengerukan dilakukan dalam skala besar sehingga memunculkan dugaan bahwa material hasil galian diperjualbelikan dan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan proyek konstruksi.

Dalam penelusuran media, PT Bestindo Putra Mandiri diketahui memiliki rekam jejak sebagai perusahaan kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek infrastruktur pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan perusahaan tersebut memperoleh material dari lokasi galian di Desa Cikitu.

Aktivitas pengerukan tanah di Kampung Cibangoak juga menjadi perhatian sejumlah aktivis lingkungan. Mereka mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena diduga belum mengantongi izin operasional penambangan Galian C yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

*Celah Pelanggaran Hukum*

Menurut *Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI*, Aktivis Lingkungan Hidup & Tata Kelola Lingkungan yang juga praktisi hukum dan Pemimpin Redaksi _lensafakta.com_, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa aturan.

“Apabila benar material dari lokasi ini digunakan untuk proyek dan dilakukan tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan dan pemanfaatan ruang yang bisa berimplikasi pidana,” tegas Rendy.

Ia merinci potensi pelanggaran hukum sebagai berikut: 
1. *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara* 
   *Pasal 158* 
   Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Galian tanah urug termasuk kategori mineral bukan logam yang wajib berizin.