JABARKINI.ID – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebuah truk boks bernomor polisi A-8285-FC diduga melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali di SPBU 34.41215 tanpa terlebih dahulu keluar dari area pengisian.

Dugaan tersebut mencuat saat awak media melakukan monitoring di lapangan. Modus yang digunakan disebut-sebut dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan untuk memungkinkan pengisian BBM subsidi lebih dari satu kali.

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/8/2026), pengemudi truk berinisial H membenarkan bahwa kendaraan tersebut melakukan pengisian solar sebanyak dua kali.

“Benar mengisi dua kali,” ujar H.

Temuan tersebut menjadi sorotan lantaran penyaluran solar bersubsidi memiliki ketentuan mengenai peruntukan dan mekanisme pembelian yang wajib dipatuhi.

Selain dugaan pengisian berulang, muncul pula dugaan adanya pemberian uang kepada oknum operator SPBU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tip tersebut disebut berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu.

Solar yang diduga ditimbun tersebut disebut akan dikirim ke wilayah Kalijati, Kabupaten Subang. Namun, informasi mengenai pihak yang menerima maupun tujuan akhir BBM tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini kini telah masuk ke ranah hukum.

Berdasarkan STTLP Polres Subang Nomor LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026, dugaan aktivitas penyelewengan solar tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.