JABARKINI.ID – Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, bersama unsur keamanan dan tokoh masyarakat menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Balekambang, RT 01/RW 12, Desa Sukamaju, Rabu (2/9/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Sukamaju, Acep Handana, dengan melibatkan Linmas, Satpol PP, jajaran Polsek Majalaya, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda.
Razia dilakukan sebagai bentuk upaya bersama untuk mencegah peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat berdampak buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepala Desa Sukamaju Acep Handana mengatakan, pemerintah desa bersama masyarakat berkomitmen menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran miras dan narkoba.
“Pemerintah Desa Sukamaju bersama warga masyarakat, didampingi Kapolsek Majalaya, Kanit Reskrim, Kanit Lantas dan Binmas, mengimbau kepada para pedagang atau pemilik toko agar tidak menjual minuman keras,” ujar Acep.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan wilayah Desa Sukamaju yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba maupun minuman keras.
Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat Balekambang, Taryana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan generasi muda.
Menurutnya, upaya pencegahan peredaran miras dan obat-obatan terlarang harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
“Tujuannya untuk generasi ke depan agar anak-anak yang tumbuh di Balekambang tidak terkena miras. Kami ingin daya pikir dan masa depan mereka lebih baik serta mengarah kepada hal-hal yang positif,” kata Taryana.
Taryana menegaskan, masyarakat tidak ingin lingkungan tempat tinggal mereka menjadi ruang bagi peredaran miras maupun obat-obatan terlarang.

