JAKARTA - Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) menggelar aksi didepan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Massa mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mencopot dan menonaktifkan Kapolres Kolaka (YWN), Dandim Kolaka (CG), dan Mantan Danlanal Kendari (DW) serta menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan. Jum'at (21/8/2026).
Tiga organisasi yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara, Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII), dan Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara mengecam keras dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam lingkar tambang ilegal.
“Mereka mendesak KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri agar segera menelusuri dugaan adanya aliran dana sebesar $3USD/MT atau sekitar 105.000 sampai dengan 7506.857 MT yang mengalir deras ke tubuh Polda Sultra dan Polres Kolaka sejak periode 2020-2025.“
Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa Mabes Polri dan Mabes TNI harus berani mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi pemback'up, pemodal, pengendali, penikmat keuntungan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung agar mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, dan jaringan yang bermain di belakang praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka secara terbuka dan profesional,“. tegasnya.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, olehnya itu Kapolri harus segera mungkin mencopot dan menonaktfikan Kapolres Kolaka inisial (YWN) serta memerintahkan Kabareskrim beserta KadivPropam Mabes Polri agar memeriksa sekaligus mengusut tuntas dugaan keterlibatan YWN yang diduga ikut terlibat dan menikmati keuntungan dari hasil pertambangan ilegal di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka,“
Sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.Â
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pihak yang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Â
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya unsur gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
