Kabupaten Asahan — Publik digegerkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Yayasan Ratu Prabu, Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Setiap calon pekerja disebut diminta membayar sebesar Rp1 juta per orang oleh pengelola yayasan berinisial Ustaz H H, dengan alasan untuk pembelian “alat cuci piring” atau ompreng.

Salah satu calon pekerja, SAF, mengaku kecewa atas permintaan tersebut.

“Saya kaget diminta Rp1 juta hanya untuk alat cuci piring. Seharusnya biaya operasional yayasan berasal dari dana resmi, bukan dari pekerja,” ujarnya.

Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan etika pengelolaan yayasan. Sejumlah aktivis sosial dan warga sekitar menilai tindakan itu berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang serta melanggar hukum.

“Yayasan seharusnya menjadi tempat menolong, bukan memeras calon pekerja,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ustaz H H belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta penjelasan dari pihak berwenang terkait dugaan pungutan ilegal yang terjadi.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemak) menyatakan akan memantau kasus ini lebih lanjut.

“Kami menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum agar ada tindakan terhadap dugaan pungli ini,” tegas perwakilan Gemak dalam keterangannya.

(Yans)