JAKARTA - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) bersama Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) baru-baru ini secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Keterangan pers DPP DePA-RI, Sabtu (25/07/2026) menyebutkan, penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan pada 24 Juli 2026, bertempat di Aula Jacob Oetama, Kampus UNUSIA, Jakarta.

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi akademik dan praktik yang sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.

Dari pihak DePA-RI, MoU ditandatangani oleh Ketum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. Turut mendampingi, jajaran pimpinan DePA-RI, antara lain Waketum Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., Ketua DPP DePA-RI DKI Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., C.R.A., dan Sekertaris Daerah DPD DKI Aldi, S.H, M.H.

Sementara itu dari pihak UNUSIA hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNUSIA Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D., Wakil Rektor Dr. Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Mohammad Afifi, S.H., M.H.

Kerja sama DePA-RI-UNUSIA menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang mengedepankan kualitas akademik, etika profesi, dan kesiapan praktis para calon advokat dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Luthfi Yazid menyampaikan, kolaborasi DePA-RI dan UNUSIA merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem pendidikan advokat yang berkualitas dan berorientasi pada profesionalisme.

Melalui kerja sama ini DePA-RI berharap dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas serta melahirkan advokat-advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum dan keadilan serta memberikan pelayanan hukum, terutama kepada mereka yang “less in power”, masyarakat yang terpinggirkan.

Ketum DePA-RI juga mengemukakan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Beijing Lawyers Association (BLA), Law Society of Singapore ( LSS), China University of Political Science and Law (CUPL) Beijing, dan akan terus bekerjasama dengan berbagai institusi di dalam maupun luar negeri.