JABARKINI.ID - Proyek pembangunan rumah tinggal setinggi tiga lantai di Perum DPR Blok D No. 17, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam. Bangunan megah tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan milik tetangga sekitar.

Ketua Pemerhati Kasus Proyek Nasional sekaligus Pemerhati Kasus Pertanahan Se-Indonesia, M. Rizky Firmansyah, menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi pemerintah daerah dalam memantau pelanggaran di wilayah pemukiman warga tersebut.

"Kami sangat menyayangkan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Bangunan ini terus berjalan tanpa dokumen perizinan yang jelas dan merugikan hak warga sekitar, seolah luput dari penindakan hukum," tegas M. Rizky Firmansyah kepada media. Minggu (26/7/2026).

Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan adanya dugaan manipulasi luasan lahan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas tanah sah yang tercatat di dalam sertifikat kepemilikan sebenarnya hanya seluas 320 meter persegi. Namun, alih-alih mematuhi batas hukum, pemilik bangunan dengan sengaja menggunakan lahan melebihi kapasitas yang tercatat hingga menyerobot bidang tanah milik tetangga di sebelahnya.

Tindakan sepihak ini memicu konflik batas tanah serta kekhawatiran mendalam dari warga sekitar mengenai aspek legalitas dan keselamatan struktur bangunan. 

Pihak pemerhati bersama warga terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, untuk segera melakukan inspeksi mendadak, menghentikan proyek secara paksa, serta melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran berlapis ini.