JABARKINI.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat tidak hanya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian online melalui aplikasi DAZZLIVE, tetapi juga menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 69 unit telepon seluler, 12 laptop, tujuh unit komputer, satu tablet, sejumlah perangkat jaringan, dokumen perbankan, paspor, kartu identitas, serta 30 kartu SIM.

Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan dengan total berat 254 gram, berbagai perhiasan, serta sejumlah kendaraan mewah roda empat dan roda dua. Kendaraan yang disita di antaranya Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante, hingga beberapa sepeda motor premium.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus berjalan.

"Barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala operasional perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (20/7/2026).

Selain aset bernilai tinggi, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen perusahaan, dokumen pertanahan, dokumen kependudukan dan keimigrasian, serta perlengkapan perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional jaringan perjudian online tersebut.

Polda Jawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online tersebut.**