JABARKINI.ID – Gerakan Pengawas Hukum Nasional Republik Indonesia (GPHN-RI) Jawa Barat mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal terkait dugaan penyimpangan di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga tidak disalurkan selama masa libur semester selama 15 hari, tetapi juga mencakup dugaan adanya tenaga pengajar fiktif, praktik pengembalian (cashback) gaji, serta dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ketua GPHN-RI Jawa Barat, C. Raita Suryanegara, S.E., didampingi Wakil Ketua Aldi Achmad Maulud, S.E., mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang akan dijadikan dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.
"Saat ini kami telah mengantongi beberapa dugaan bukti otentik terkait SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kami siap melaporkan temuan ini. Tidak ada kompromi bagi kami apabila ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara," ujar C. Raita Suryanegara kepada awak media di Sekretariat GPHN-RI Jawa Barat, Jum'at (24/7/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan di Jawa Barat.
GPHN-RI Jawa Barat menyatakan akan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Selain itu, laporan juga akan ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Sekolah Bantah Seluruh Dugaan
Sementara itu, saat dikonfirmasi Jabarkini.id melalui pesan WhatsApp pada Sabtu malam (25/7/2026), Kepala SDN Sekarwangi, Hj. Juariah, S.Pd., M.M., membantah seluruh dugaan yang disampaikan GPHN-RI.
Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai keberadaan tenaga pengajar fiktif tidak memiliki dasar.
