JABARKINI.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SA alias Salavat Sagadatov (51) terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Langkah tersebut diambil setelah petugas mendapati dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan selama tinggal di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Yulianto Bimanegara, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses pemeriksaan terhadap WNA tersebut.
Ia menegaskan komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia.
Namun, proses deportasi tersebut masih terkendala, karena yang bersangkutan tengah menjalani perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami periksa karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Ada indikasi overstay dan kemungkinan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Yulianto Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, SA telah tinggal cukup lama di wilayah Kabupaten Bandung tanpa dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku. Petugas juga telah mencabut paspor yang bersangkutan.
“Kami akan menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi akan segera melakukan deportasi setelah proses peradilan di PN Bale Bandung selesai,” tegasnya.
Sementara itu, warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan pria tersebut yang diduga tidak memiliki dokumen apa pun, seperti paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), maupun dokumen kependudukan lainnya.
Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (18/10/2025), mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan keberadaan WNA di desanya yang tidak jelas status kependudukannya itu dan sering membuat keonaran.
