JABARKINI.ID – Proyek wisata Waterpark Majalaya yang berdiri di atas tanah carik Desa Neglasari, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan serius publik. proyek tersebut diduga sarat persoalan hukum, mulai dari penyalahgunaan aset desa, ketidaklengkapan perizinan, penggunaan air tanpa izin, hingga potensi pencemaran lingkungan dan konflik kepentingan aparatur desa.

Sejumlah informasi yang dihimpun redaksi mengindikasikan bahwa pemanfaatan tanah carik desa untuk usaha waterpark tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanah carik merupakan aset strategis milik desa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

Regulasi tersebut mewajibkan adanya Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penetapan melalui Peraturan Desa (Perdes) secara transparan dan akuntabel.

Namun dalam kasus Waterpark Majalaya, proses Musdes yang dijadikan dasar pemanfaatan tanah carik diduga dilakukan secara tertutup. Bahkan BPD disebut tidak mengetahui secara rinci isi perjanjian sewa tanah carik, termasuk nilai kerja sama dan jangka waktu yang kabarnya mencapai 20 tahun.

Seorang tokoh masyarakat Desa Neglasari menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembajakan kewenangan desa.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi. Kalau Musdes hanya dihadiri perangkat desa dan masyarakat tidak pernah dilibatkan, itu namanya akal-akalan. 

Tanah carik adalah milik warga, bukan milik kepala desa atau kelompok tertentu,” tegasnya kepada JABARKINI.ID, Jum'at (2/1/2026).

Ia menambahkan, jika Perdes lahir dari proses yang cacat, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.