JABARKINI.ID – Ramainya pemberitaan terkait dugaan penggelapan mobil bernomor polisi D 1621 AJY yang sempat menyeret nama Polres Garut kini mendapat tanggapan dari pihak yang dituduh sebagai penggadai sekaligus terlapor, berinisial A. Ia akhirnya memberikan klarifikasi dan membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya perlu diketahui publik.

A menjelaskan, awal mula persoalan tersebut terjadi ketika dirinya diminta bantuan oleh seorang temannya berinisial F pada Maret 2025. Saat itu, F mengaku akan berangkat bekerja ke Jepang dan membutuhkan dana cepat.

“Waktu itu F datang kepada saya dan meminta bantuan. Dia menggadaikan mobil tersebut kepada saya sebesar Rp50 juta. Saya tidak menyangka kalau niat membantu teman justru berujung masalah seperti sekarang,” ujar A kepada awak media, Minggu (8/3/2026).

Belakangan, A mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut masih berstatus kredit di salah satu perusahaan pembiayaan (finance). Mengetahui potensi persoalan hukum, ia mengambil langkah untuk mengamankan kendaraan tersebut.

Pada Desember 2025, A memutuskan menitipkan mobil itu ke Polres Garut agar keberadaannya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya titipkan mobil itu ke Polres Garut supaya aman. Kalau ada persoalan, kendaraan itu ada di tempat yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Namun dalam proses penyelesaian perkara, A mengaku sempat didatangi oleh seorang perempuan berinisial Y yang mengklaim sebagai pemilik kendaraan. Y disebut datang bersama dua orang yang mengenakan pakaian TNI.

“Saya jelaskan kepada mereka bahwa mobil tersebut ada di Polres Garut. Saya juga menyampaikan siap kooperatif jika dipanggil penyidik,” katanya.

A menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menggelapkan kendaraan tersebut. Ia bahkan selalu memenuhi setiap panggilan dari pihak kepolisian selama proses klarifikasi berlangsung.