JABARKINI.ID – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyeret seorang sponsor pekerja migran berinisial UEH, warga Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja migran perempuan berinisial YW dilaporkan diberangkatkan ke Arab Saudi secara diduga ilegal, tanpa izin suami dan tanpa dokumen resmi.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta kini memasuki tahap krusial dengan memeriksa saksi-saksi kunci. Salah satunya Iyus Mulyadi, suami korban, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Dalam pemeriksaan, Iyus mengungkapkan bahwa keberangkatan istrinya dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tanpa prosedur yang sah.
“Saya tidak pernah dimintai izin, tidak pernah menandatangani apa pun, dan tidak ada satu dokumen pun yang diminta kepada saya. Keberangkatan istri saya jelas tanpa izin suami dan tanpa prosedur,” tegas Iyus, Selasa (20/1/2026).
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban direkrut, diberangkatkan, dan ditempatkan secara nonprosedural, yang berpotensi memenuhi unsur TPPO serta melanggar ketentuan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Lebih memprihatinkan, pihak keluarga menyebutkan bahwa sejak kasus ini dilaporkan, UEH selaku sponsor sulit dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab. Sementara itu, korban dilaporkan berada di Arab Saudi dalam kondisi sakit, terlantar, dan berulang kali meminta dipulangkan ke Indonesia.
Terancam UU TPPO dan UU Pekerja Migran
Jika terbukti bersalah, UEH berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait penempatan pekerja migran secara nonprosedural, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
