SUMEDANG – Dugaan skandal pencairan dana konsinyasi ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar memicu sorotan publik. Pemerhati konflik agraria, M. Rizky Firmansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Desakan tersebut mencuat setelah adanya indikasi bahwa dana ratusan miliar rupiah itu dicairkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara, yang berdasarkan hasil penyidikan Polda Jawa Barat diduga merupakan bagian dari jaringan mafia tanah di wilayah tersebut.

“Ini penghinaan terhadap keadilan. Bagaimana mungkin dana sebesar Rp190 miliar bisa dicairkan kepada pihak yang telah diidentifikasi sebagai bagian dari mafia tanah. Kami menduga ada kolusi sistematis antara oknum pengadilan dengan sindikat tersebut,” tegas M. Rizky Firmansyah saat dihubungi awak media, Sabtu (25/04/2026).

Rizky mengungkapkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan dana tersebut. Ia menyoroti dugaan keterlibatan aparatur pengadilan, termasuk dua panitera PN Sumedang, yakni Beni Cahyono, SH dan Dwi Ha Prawirawan, SH, yang disebut menjadi saksi dalam proses pencairan.

Padahal, menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap Peninjauan Kembali kedua (PK2) dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pencairan dilakukan saat status perkara masih berjalan di PK2. Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata yang masih disengketakan,” ujarnya.

Selain itu, Rizky juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen pertanahan palsu, termasuk Letter C, yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk mengajukan pencairan dana konsinyasi.

“Jika SHGB tersebut lahir dari dokumen palsu, maka secara hukum sertifikat itu cacat sejak awal. Artinya, pencairan dana menjadi tidak sah,” katanya.

Ia juga menilai terdapat indikasi maladministrasi yudisial karena pencairan dilakukan di tengah sengketa yang belum tuntas, sehingga berpotensi merugikan pihak ahli waris yang sah.