JABARKINI.ID – Tabir perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di Paoman, Kabupaten Indramayu, terus terungkap dalam persidangan. 

Memasuki sidang ke-15 perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, sejumlah alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai semakin memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA pada Jumat (5/6/2026) menghadirkan berbagai bukti, mulai dari hasil analisis INAFIS, rekaman CCTV, hingga hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menanggapi jalannya persidangan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip scientific crime investigation yang mengedepankan pendekatan ilmiah dan akuntabel.

"Tim penyidik memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel melalui scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, mulai dari analisis INAFIS, rekaman CCTV hingga pemeriksaan digital forensik pada ponsel, merupakan fakta hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hendra.

Ia menambahkan, upaya pembelaan yang dilakukan pihak terdakwa merupakan hak yang dijamin hukum. Namun demikian, menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan harus dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti yang diajukan.

"Bukti visual dan digital yang diputar di hadapan majelis hakim memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. 

Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim," katanya.

Berdasarkan jalannya sidang, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian selama proses pembuktian.