JABARKINI.ID – Sidang kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Cianjur mendapat pengawalan ketat dari elemen masyarakat. Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi dukungan moral di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (15/4/2026).

Aliansi tersebut terdiri dari perwakilan masyarakat, LSM PMPR Indonesia, Ormas FBI DPC Kabupaten Cianjur, serta Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia DPD Jawa Barat.

Aksi dimulai dengan long march dari Gedung Generasi Muda Panembong menuju PN Cianjur. Setibanya di lokasi, massa menggelar orasi yang dibuka oleh aktivis Cianjur, Reggy Muharram.

Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan, khususnya penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Jabar terkait lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) seluas 461,9 hektare. 

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp200 miliar.

Dugaan Pelanggaran Serius
Dalam pernyataannya, aliansi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dinilai krusial, di antaranya:

Pemalsuan dokumen: Tersangka DS diduga memalsukan dokumen untuk mencabut sita jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/PN.CJ tertanggal 1 Maret 1999. Padahal, berdasarkan penjelasan Ketua PN Cianjur tahun 2016, sita tersebut belum pernah dicabut secara sah.

Melanggar putusan Mahkamah Agung: Penerbitan sertifikat disebut mengabaikan Putusan MA Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memenangkan PT MBP sebagai pemilik sah.

Sertifikat cacat hukum: Diduga akibat manipulasi dokumen, terbit 727 Nomor Induk Bidang (NIB) dan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada periode 2012–2015, termasuk perubahan batas wilayah administratif dari Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi tanpa dasar hukum jelas.