JABARKINI.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/5/2026). Agenda persidangan menghadirkan saksi dari tim penyidik serta INAFIS Polri yang memaparkan sejumlah temuan penting di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, sejumlah alat bukti diperlihatkan dan dikonfrontasikan dengan keterangan terdakwa. Fakta-fakta yang muncul dinilai memperkuat konstruksi perkara yang selama ini dibangun penyidik.
Saksi dari tim penyidik menjelaskan bahwa barang bukti berupa palu ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan yang telah disampaikan terdakwa dalam proses penyidikan.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menampilkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut disinkronkan dengan kronologi yang disampaikan terdakwa.
Dalam persidangan, penyidik menyebut terdapat kesesuaian antara waktu, pergerakan, dan rangkaian peristiwa yang terekam CCTV dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Persidangan juga menyingkap penggunaan terpal yang sebelumnya menjadi tanda tanya publik. Melalui pemaparan saksi dan bukti digital, fungsi terpal dalam rangkaian peristiwa pidana itu dijelaskan secara rinci di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi penyidik menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan tanpa tekanan maupun kekerasan. Menurut keterangan penyidik, seluruh pengakuan yang tertuang dalam BAP diberikan secara sadar dan tanpa intimidasi.
Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam persidangan ialah terkait isu keterlibatan empat orang lain yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Penyidik menyatakan bahwa dalam BAP awal tidak terdapat penyebutan mengenai empat tersangka lain sebagaimana narasi yang berkembang di luar persidangan.
