JAKARTA – Polemik sengketa lahan proyek Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) kembali menjadi sorotan. Perkara Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Nomor 317 PK/PDT/2026 yang diajukan Roni Riswara selaku ahli waris lahan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses pencairan dana konsinyasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Ketua Pemerhati Kasus Pertanahan Proyek Nasional, M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan dasar hukum pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar yang dilakukan PN Sumedang di tengah proses hukum yang menurutnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Menurut Rizky, pihak ahli waris sebelumnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Kasasi Nomor 2260/2023. 

Selain itu, ahli waris juga disebut telah mengantongi sembilan penetapan pengadilan dan sembilan cek pencairan dana yang hingga kini masih berada dalam penguasaan mereka.

"Apabila dana konsinyasi hendak dicairkan kepada pihak lain, seharusnya terlebih dahulu dilakukan pembatalan terhadap sembilan penetapan yang telah diterbitkan serta penarikan kembali sembilan cek yang berada di tangan ahli waris. 

Tanpa langkah tersebut, patut dipertanyakan atas dasar hukum apa pencairan dana itu dilakukan," ujar Rizky dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, perkara PK 2 yang diajukan Roni Riswara masih berproses di Mahkamah Agung sehingga menurutnya terdapat aspek hukum yang perlu mendapat perhatian sebelum dilakukan pencairan dana kepada pihak lain.

Rizky juga menyoroti pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana konsinyasi tersebut. 

Ia mengklaim dana itu mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Haji Dadan Setiadi Megantara yang diketahui pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi terkait pengadaan lahan Tol Cisumdawu.