JABARKINI.ID – Penanganan kasus uang palsu di sektor perbankan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai terdapat ketimpangan dalam perlakuan terhadap nasabah yang tanpa sengaja menerima atau membawa uang palsu ke bank dibandingkan dengan tanggung jawab lembaga perbankan dalam mencegah peredaran uang palsu.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, M. Rizky Firmansyah, menilai mekanisme yang berlaku saat ini berpotensi menempatkan nasabah sebagai pihak yang paling dirugikan ketika ditemukan uang palsu dalam suatu transaksi.
"Ketika bank secara tidak sengaja menyalurkan uang palsu akibat kelalaian sistem, persoalan tersebut sering dipandang sebagai kesalahan prosedural internal.
Namun ketika masyarakat yang menjadi korban penipuan membawa uang palsu ke bank, mereka justru berisiko menghadapi proses hukum dan stigma sebagai pelaku," ujar Rizky. Kepada Jabarkini.id Sabtu (6/06/2026).
Menurutnya, prosedur yang diterapkan sejumlah bank saat menemukan uang palsu dalam setoran nasabah kerap menimbulkan persoalan perlindungan hukum.
Uang yang terindikasi palsu disita sesuai ketentuan, sementara nasabah sering kali tidak memperoleh dokumen yang memadai untuk menjelaskan posisi hukumnya sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
Rizky mempertanyakan perlunya transparansi yang lebih baik dalam proses tersebut.
"Nasabah seharusnya memperoleh penjelasan dan dokumentasi resmi yang dapat menjadi dasar perlindungan hukum.
Jangan sampai masyarakat yang beritikad baik justru berada dalam posisi rentan karena minimnya informasi dan pendampingan," katanya.
