JABARKINI.ID – Suasana DPRD Kabupaten Bandung mendadak memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (8/4/2026). Forum resmi yang menghadirkan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), jajaran OPD, serta unsur Pemerintah Kabupaten Bandung ini justru membuka tabir dugaan besar manipulasi data aset di Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot.
RDP yang dipimpin Uus Haerudin Firdaus menjadi arena adu data antar instansi. Hadir dalam forum tersebut Kepala DPMPTSP Ben Indra, perwakilan Dinas PUTR, Biro Hukum, Biro Aset, serta dinas terkait lainnya.
Fokus utama RDP mengerucut pada dua persoalan serius:
1. Kasus Desa Rancakasumba
Terjadi ketidaksinkronan data aset antara Dinas PUTR, Badan Pendapatan Daerah, dan DPMPTSP. Perbedaan informasi ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi serta lemahnya sistem pengawasan internal.
2. Kasus Desa Sukapura, Dayeuhkolot
Menyangkut perubahan data tanah milik masyarakat yang digunakan untuk sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan.
Penerbitan Sertifikat Hak Guna Pakai disebut bermasalah, bahkan diperkuat dengan adanya surat pernyataan mantan kepala desa yang mengaku tidak pernah membuat warkah.
Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama: data tidak sinkron, administrasi janggal, dan indikasi penyimpangan pengelolaan aset.
Sejumlah temuan yang mencuat dalam RDP memperkeruh suasana:
Dinas PUTR belum mengantongi izin PBG untuk Unit Sarpras Majalaya
