JABARKINI.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Bandung Daya Sentosa (BDS) masih terus bergulir. Salah satunya melalui gugatan perdata yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Dalam perkara ini, PT BDS menggugat salah satu vendornya, PT Triboga Pangan Raya, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun dalam agenda mediasi yang digelar PN Bale Bandung pada Rabu (12/11/2025), pihak penggugat yakni PT BDS kembali tidak hadir.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan tersebut telah teregistrasi sejak 26 Agustus 2025. Dalam berkas itu, PT BDS menuntut ganti rugi sebesar Rp 37 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 40 miliar untuk kerugian imateril.

Sementara pihak tergugat, Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia, hadir langsung dalam mediasi tersebut bersama kuasa hukumnya Mohammad Ichmal.

“Ini sudah kesekian kalinya agenda mediasi. Kami justru yang kooperatif, tapi mereka (PT BDS) tak pernah hadir,” ujar Ichmal kepada wartawan.

Ichmal menegaskan, pihaknya selalu kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan di PN Bale Bandung. Ia juga menyoroti bahwa ketidakhadiran penggugat tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi hukum.

“Sesuai peraturan Mahkamah Agung, jika penggugat tidak hadir tanpa alasan sah, maka dapat dinyatakan tidak beritikad baik. Konsekuensinya, majelis hakim bisa menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.

Ichmal menjelaskan, kliennya justru menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penipuan oleh PT BDS terkait program ketahanan pangan.

“Klien kami ini termasuk yang melaporkan dugaan penipuan itu. Tapi sekarang malah digugat Rp 77 miliar, padahal kerugian klien kami sendiri mencapai Rp 23 miliar,” tambahnya.