JABARKINI.ID - Gelombang isu tak sedap menerpa PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Tudingan gagal bayar kepada vendor santer terdengar, membuat perusahaan angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi SH, PT BDS dengan tegas membantah kabar tersebut dan meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi antara PT BDS dan para vendor adalah murni persoalan utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD). PT BDS mengakui memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor. Keterlambatan pembayaran ini, menurut Rahmat, disebabkan oleh belum dibayarkannya tagihan PT BDS oleh Cahaya Frozen Raya (CFR) senilai Rp 127 miliar.
Kerja sama antara PT BDS, PT CFR, dan para vendor ini, lanjut Rahmat, berawal dari perjanjian bisnis *business to business* (B to B) dalam pengadaan BLD. Ia menegaskan bahwa sejak awal, hubungan ini murni bisnis antara para pihak.
"Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor," ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, Selasa 29 Juli 2025.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. "Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini," ungkap Rahmat.
Rahmat juga menunjukan bukti-bukti yang menguatkan pernyataan tersebut. Diantaranya adalah perjanjian kerja sama, Purchase Order (PO), invoice, hingga surat teguran dan somasi dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran. Bahkan, PT CFR telah mengakui utang sebesar Rp 127,2 miliar kepada PT BDS.
Untuk menyelesaikan masalah ini, PT BDS telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Utama PT BDS juga telah meminta pendampingan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) ASDATUN Kejati Jabar.
Langkah-langkah ini diambil untuk mendorong PT CFR segera melunasi kewajibannya sebesar Rp 127 miliar, sehingga PT BDS dapat membayar tagihan kepada para vendor. Rahmat juga menjelaskan bahwa nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan, atau kurang lebih 40 persen. Artinya, lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.
Yang membuat saya prihatin, Rahmat juga menepis adanya keterkaitan kasus ini dengan Bupati Bandung atau Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini yang tidak benar dan memutarbalikkan fakta.
