JABARKINI.ID - Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/9/2025).
Kasus ini bermula ketika tersangka berinisial UI alias Emod (35) mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, terkait persoalan anaknya yang dituduh mencuri sepeda.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, tersangka sempat berbicara dengan kakaknya sebelum insiden penganiayaan terjadi. Dalam perbincangan tersebut, tersangka menunjukkan emosi yang tinggi dan merasa tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya.
Ketegangan antara tersangka dan kakaknya semakin meningkat, hingga akhirnya tersangka mengambil senjata tajam yang ada di rumah tersebut. Dalam keadaan marah, tersangka melakukan penganiayaan terhadap kakaknya.
Akibat dari tindakan tersebut, Sdri. Sari mengalami luka-luka yang cukup serius. Warga sekitar yang mendengar keributan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tim Polsek Rancaekek segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi dan keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka UI alias Emod ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.Jelasnya**
Aldi menambahkan bahwa tindakan penganiayaan ini sangat disayangkan dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia tidak dapat mengontrol emosinya saat itu. Ia merasa tertekan dengan situasi yang dihadapinya, terutama terkait anaknya yang dituduh mencuri.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan masalah. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan melibatkan pihak berwajib jika diperlukan.
