JABARKINI.ID – Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah memburu seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait konten yang dinilai menghina salah satu suku.

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan masyarakat terkait video viral tersebut, di antaranya dari kelompok pendukung Persib dan elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, laporan dari pendukung Persib tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Desember 2025, dengan pelapor Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut terkait dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, laporan juga datang dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menegaskan, terlapor terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya.

Bandung, 14 Desember 2025
Dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jawa Barat