JABARKINI.ID - Dalam upaya menjaga stabilitas pangan nasional, Satgas Pangan Polda Jawa Barat kembali menunjukkan ketegasan dengan mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras. Pada Rabu. (6/8/2025)

Konferensi pers diadakan untuk mengumumkan penangkapan enam pelaku yang terlibat dalam pengoplosan beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Konferensi tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Laboratorium Universitas Padjadjaran dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Hasil penyidikan terbaru menunjukkan bahwa tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor telah menetapkan enam orang tersangka dari empat perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat."

Dari operasi tersebut, ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, seperti menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium dan mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Salah satu kasus mencolok terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana pemilik usaha, tersangka AP, memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, meskipun kualitasnya tidak sesuai standar. Selama empat tahun beroperasi, tersangka menghasilkan 36 ton beras dengan omzet mencapai Rp468 juta.

Kasus lain terungkap di PB Berkah, Cianjur, yang menjual beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain. Praktik ini berlangsung selama empat tahun dengan total produksi 192 ton dan omzet mencapai Rp2,97 miliar. Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, dengan total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Di Polres Bogor, praktik repacking beras medium menjadi beras premium juga terungkap, dengan salah satu pelaku, tersangka MAN, telah menjalankan praktik ini sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar.