JABARKINI.ID - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang telah beroperasi sejak 2023. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri ke Vietnam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Siber Kombes Pol Fian Yunus, Wakil Direktur Siber, serta Kasubdit Siber dalam konferensi pers di Aula Ditlantas Mapolda Jabar, Senin (20/7/2026).
Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor B/634/IV/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 3 April 2026 dengan pelapor berinisial JAP.
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar empat bulan, sejak Maret hingga 8 Juli 2026, tim gabungan Subdit 3 Ditresiber berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek tiga lokasi berbeda, yakni kantor PT Giant View Teknologi di Jakarta Selatan, kantor operasional CV Bos dan Abadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, serta lokasi pembuatan aplikasi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Ini merupakan jaringan internasional. Server dan operasionalnya tersebar di beberapa lokasi sehingga membutuhkan waktu untuk menelusuri lalu lintas data dan keberadaan server," ujar Hendra.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 36 orang untuk diperiksa. Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Beberapa tersangka di antaranya berinisial LY (34) sebagai pemegang dashboard judi, IFA (27) selaku Komisaris PT Giant View Teknologi, LH (33) sebagai Leader Pos Top Up dan reseller koin, TOM (36) sebagai Leader Agency Stadium Entertainment, TAP (33) yang bertugas merekrut host dan admin agency, FDM (28) sebagai perekrut host dan talent live, MR (42) sebagai Country Manager, serta seorang warga negara China bersama istrinya yang merupakan WNI yang diduga berperan sebagai pembuat aplikasi sejak 2023.
"Satu orang yang diduga sebagai pemilik perusahaan di Purwakarta saat ini masuk DPO karena melarikan diri ke Vietnam dan masih dalam pengejaran," kata Hendra.
