JABARKINI.ID – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 317 PK/PDT/2026 di Mahkamah Agung (MA) kini menjadi perhatian praktisi hukum, masyarakat, serta para ahli waris yang masih menanti kepastian hukum atas sengketa lahan dan uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar atas nama Roni Riswara.
Kasus ini menyoroti dugaan pencairan dana konsinyasi (titipan) senilai Rp190 miliar yang seharusnya berada dalam pengawasan pengadilan. Dana tersebut diduga dicairkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang bersama Panitera dan Panitera Muda (Panmud), namun bukan kepada ahli waris yang mengklaim sebagai pihak yang sah, melainkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara.
H. Dadan Setiadi Megantara bersama Uyun (mantan Kepala Desa) serta beberapa oknum pegawai BPN Sumedang diketahui telah berstatus sebagai terpidana korupsi. Mereka divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung setelah dinyatakan terbukti memalsukan dokumen Leter C dan melakukan markup harga tanah dalam perkara ganti rugi Tol Cisumdawu.
Ketua Pemerhati Kasus Nasional (PKN) Bidang Pertanahan, M. Rizky Firmansyah, menyampaikan apresiasi bernada sindiran terhadap peristiwa tersebut.
"Para ahli waris seharusnya sudah dapat mencairkan uang tersebut yang dititipkan di Pengadilan Sumedang. Akan tetapi, uang konsinyasi tersebut oleh Ketua Pengadilan Sumedang dengan Panitera dan Panmud justru malah dicairkan kepada terpidana H. Dadan Setiadi Megantara yang sudah jelas memalsukan Leter C dan melakukan markup harga tanah uang ganti rugi tersebut," ujar Rizky. Kepada awak media Minggu (28/6/2026).
Menurut Rizky, para ahli waris Roni Riswara hingga kini masih memegang sembilan penetapan pengadilan dan sembilan cek tunai resmi yang dinilai memiliki kekuatan hukum, serta belum pernah dibatalkan maupun disita. Namun demikian, dana konsinyasi tersebut telah dicairkan meskipun proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung masih berlangsung.
"Padahal ahli waris sampai saat ini pun belum menerima pembatalan dan penyitaan sembilan cek tunai. Sampai uang konsinyasi itu dicairkan oleh para mafia hukum dan tanah. Seharusnya uang konsinyasi itu tidak bisa dicairkan jika masih dalam proses hukum yang masih berjalan," katanya.
Rizky mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden RI, Kantor Staf Presiden (KSP), KPK, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, hingga Ketua Mahkamah Agung. Ia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pencairan dana konsinyasi tersebut.
"Kami sudah mengantongi beberapa bukti bahwa keluarga H. Dadan Setiadi sudah berupaya bertemu dan memainkan perkara ini dengan uang. Contohnya saja kami punya bukti terkait fee pencairan uang konsinyasi kepada panitera, panmud, serta Ketua Pengadilan Negeri Sumedang," ungkapnya.
