JABARKINI.ID – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di Kabupaten Bandung. Hasil investigasi  media JABARKINI.ID mendapati sebuah warung klontong di Jalan Pabeyan, Kecamatan Paseh, menjual rokok non-cukai secara terbuka tanpa upaya penyamaran, Jumat (19/12/2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai dipajang bebas di etalase warung, berdampingan dengan barang kebutuhan sehari-hari. Beberapa merek yang ditemukan di antaranya Latto, Manchester, Angker, serta merek lain yang tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh negara.

Rokok-rokok ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal bercukai. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai iklim persaingan usaha yang sehat serta membuka ruang maraknya peredaran barang ilegal di tingkat akar rumput.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik warung yang diketahui bernama Bang Lubis secara terbuka mengakui bahwa rokok yang dijualnya tidak memiliki pita cukai. Ia menyebut rokok tersebut diperoleh dari seseorang yang mengantarkan langsung ke warung menggunakan sepeda motor.

“Memang nggak ada cukainya. Ada yang ngirim ke sini pakai motor. Nggak banyak, paling satu atau dua,” ujarnya.

Bang Lubis juga mengungkapkan bahwa alasan menjual rokok ilegal dilatarbelakangi faktor ekonomi. Menurutnya, keuntungan dari rokok legal dinilai terlalu kecil, sementara harga jual yang tinggi membuat daya beli masyarakat menurun.

“Untungnya kecil, paling lima ratus sampai seribu. Tapi lumayan buat nambah. Sekarang rokok mahal semua,” katanya.

Pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Paseh. Pengiriman rokok non-cukai secara rutin langsung ke warung mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terorganisir dan masih leluasa beroperasi.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda dengan nilai berlipat dari kerugian negara.