JABARKINI.ID – Praktik mafia solar subsidi di jalur BIC–Dauwan, Kabupaten Karawang, diduga berlangsung masif, terorganisir, dan seolah tak tersentuh hukum. Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.
Pantauan di lapangan pada Rabu (25/03/2026) menunjukkan, sepanjang jalur keluar Tol Dauwan menuju arah kanan (BIC), terdapat sedikitnya 6 hingga 7 titik lokasi yang diduga menjadi tempat transit penimbunan solar subsidi.
BBM tersebut berasal dari truk-truk besar yang diduga melakukan praktik “kencing” atau pemindahan ilegal, sebelum akhirnya dikumpulkan dan didistribusikan ke gudang-gudang tertentu.
Solar subsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi, menghasilkan keuntungan berlipat bagi para pelaku.
Hasil penelusuran tim media menemukan bahwa lokasi transit sementara mayoritas berada di bengkel tambal ban di sepanjang jalur tersebut. Tempat-tempat ini diduga menjadi simpul distribusi sebelum solar dipindahkan ke gudang utama.
Beberapa gudang yang teridentifikasi berada di wilayah Telukjambe (sekitar Jalan Raya Peruri) dan daerah Badami.
Salah satu gudang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial RS, sementara lokasi lainnya memiliki pemilik berbeda.
Sementara itu, sumber pasokan atau “mata air” solar subsidi diduga berasal dari beberapa SPBU di wilayah Karawang, dengan aktivitas mencolok terpantau di SPBU Rengasdengklok.
Ironisnya, praktik ilegal ini kerap dilakukan pada siang hari, di tengah aktivitas masyarakat.
