JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden kepada Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Kuota tambahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Pelanggaran Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yang mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Faktanya, kuota tambahan 20.000 jemaah justru dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Dampak terhadap jemaah, di mana sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun kehilangan kesempatan berangkat pada tahun 2024.
Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan final untuk memastikan nilai pasti kerugian negara tersebut.
