JABARKINI.ID — Aroma tak sedap dari dugaan praktik pengaturan proyek kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Kali ini, sorotan datang dari Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) DPD Jawa Barat yang menilai sistem pengadaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi diduga sedang tidak baik-baik saja.
Ketua Umum SMHI Jabar, Zulkifly, secara terbuka mengungkap adanya dugaan praktik “mafia proyek” yang disebut melibatkan oknum pejabat internal dinas. Dugaan itu bahkan tidak lagi beredar sebatas obrolan lorong kantor atau percakapan warung kopi para kontraktor, melainkan sudah menjadi isu yang ramai diperbincangkan di kalangan pelaku jasa konstruksi.
Dalam keterangannya, Zulkifly menyoroti mekanisme Pengadaan Langsung (PL) yang diduga sarat pengaturan. Ia menyebut ada oknum berinisial AP dan KG yang diduga memainkan peran penting dalam menentukan siapa yang mendapat paket pekerjaan dan siapa yang hanya kebagian harapan.
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku usaha yang ingin memperoleh proyek disebut harus lebih dulu memahami “aturan tidak tertulis”. Bukan soal kualitas pekerjaan atau kemampuan teknis, melainkan kesiapan menyetor komitmen fee yang disebut mencapai 10 persen, ditambah biaya lain yang diduga ikut mengalir mengikuti jalur birokrasi.
“Kalau dugaan ini benar, berarti proyek pemerintah sekarang bukan lagi soal kompetensi, tapi soal siapa yang paling siap setor di depan,” sindir Zulkifly.
Ia menilai praktik semacam itu berpotensi merusak seluruh ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Persaingan sehat perlahan hilang, sementara pelaku usaha yang enggan ikut pola permainan disebut akan tersingkir dengan sendirinya.
“Yang kuat bukan perusahaan terbaik, tapi yang paling patuh pada mekanisme setoran. Ini tentu sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” katanya.
Lebih jauh, SMHI Jabar menilai dugaan persoalan di lingkungan DPKP Cimahi sebenarnya bukan cerita baru. Isu serupa disebut sudah berulang kali muncul, baik dalam pemberitaan media online maupun perbincangan di media sosial. Namun hingga kini, belum terlihat langkah serius yang benar-benar mampu menjawab keresahan publik.
Situasi tersebut, menurut Zulkifly, justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: apakah laporan yang masuk memang sedang diproses, atau justru berhenti di meja tertentu sebelum sempat bergerak lebih jauh.
