JABARKINI.ID — Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung terpilih periode 2025–2030, berinisial YS, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan jasa makanan dan minuman (mamin) yang menyeret terdakwa Mira Irawati, seorang oknum ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Dugaan keterlibatan YS mengemuka dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Bandung, Selasa (9/12/2025).
Sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi terpaksa ditunda majelis hakim lantaran beberapa saksi tidak hadir, termasuk YS yang berperan sebagai perantara dalam bisnis pengadaan mamin tersebut. Ketidakhadiran YS disebut tanpa alasan jelas.
Kuasa hukum korban, Ishak SH, menilai mangkirnya YS memperkuat dugaan adanya keterlibatan dalam rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa Mira.
“Sebagai penghubung, YS diduga terlibat dan telah menerima komitmen fee atas pengadaan mamin. Bukti transfer dari rekening terdakwa ke saksi YS sudah ada. Jika sidang berlanjut, bukti-bukti itu akan kami tampilkan di hadapan majelis hakim,” ujar Ishak di PN Bandung.
Ishak menegaskan, apabila YS terbukti turut serta atau membantu tindak pidana tersebut, ia dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap YS hadir dalam sidang selanjutnya dan bersikap kooperatif guna mempercepat penyelesaian perkara.
Ishak memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Mira Irawati akan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen mengawal persidangan hingga kebenaran terungkap.
Kasus ini bermula dari tawaran bisnis pengadaan barang dan jasa mamin di lingkungan Pemkot Bandung yang ditawarkan Mira Irawati. Salah satu korban, pengusaha Mochamad Lutfhi Haffiyan, mengalami kerugian sebesar Rp460 juta.
