JABARKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., membeberkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Dua Pejabat Ditetapkan sebagai Tersangka
Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan langkah penahanan terhadap dua tersangka, yaitu:
R.A.S. – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
S. – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Kronologi dan Modus
Aspidsus menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan. Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, R.A.S. menunjuk KJPP Antonius berdasarkan SPK Nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 guna melakukan penilaian tunjangan.
KJPP hanya melakukan penilaian untuk Ketua DPRD dengan hasil sebagai berikut:
