JABARKINI.ID – Persidangan lanjutan kasus Paoman Indramayu yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026), menghadirkan dinamika baru dalam proses pembuktian. Penasihat hukum terdakwa Ririn menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, namun keterangan yang disampaikan justru dinilai memperkuat posisi jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, saksi ahli menyatakan bahwa keberadaan saksi mahkota dalam perkara tersebut sah secara hukum dan dapat dijadikan bagian dari alat pembuktian.
Keterangan itu sekaligus memperkuat posisi Priyo sebagai saksi kunci dalam perkara dimaksud.
Peran Priyo dinilai krusial lantaran minimnya saksi dari pihak luar yang mengetahui langsung rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, kesaksian yang disampaikan disebut tidak berdiri sendiri karena turut diperkuat dengan bukti ilmiah atau scientific evidence yang diajukan dalam persidangan.
Kolaborasi antara keterangan saksi dan bukti ilmiah dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta hukum secara objektif.
Dalam keterangannya, ahli juga menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Menurutnya, hasil penyidikan mampu membuat konstruksi perkara menjadi lebih jelas.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah sejumlah narasi dan spekulasi yang berkembang dari kubu terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
