JABARKINI.ID — Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa terus menunjukkan tren peningkatan tajam. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaporkan bahwa dalam enam bulan pertama tahun 2025 saja, sudah tercatat 489 perkara yang menyangkut kepala desa di berbagai wilayah Indonesia.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, mengungkapkan data tersebut saat menghadiri acara di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
“Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus,” ujarnya.
Data yang dilansir dari Kompas.com menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023 tercatat 184 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan kini melonjak hampir dua kali lipat hanya dalam semester pertama 2025.
Dari total perkara tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara individu maupun kolektif. Sejumlah kasus besar seperti tindakan kolektif di Kabupaten Lahat serta kasus individu di Kabupaten Nganjuk memperlihatkan maraknya penyalahgunaan dana desa.
Pengawasan Terkendala Minimnya SDM
Sarjono menambahkan, meningkatnya kasus korupsi berkaitan erat dengan keterbatasan sumber daya manusia dalam proses pengawasan. Kejaksaan mengaku belum mampu menjangkau seluruh 75.289 desa yang tersebar di Indonesia secara optimal.
“Kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan di lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia sangat belum maksimal,” terangnya.
Selain SDM, faktor geografis yang luas dan keberadaan desa-desa di wilayah terpencil turut memperberat pengawasan oleh satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota.
