JAKARTA – Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Nomor 317 PK/PDT/2026 atas nama Roni Riswara, perhatian publik mulai tertuju pada Mahkamah Agung (MA). Sejumlah pihak berharap putusan yang akan dibacakan nantinya menjadi cerminan independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Ketua Pemerhati Kasus Proyek Nasional, M. Rizky Firmajnsyah, menyampaikan kritik terhadap penanganan sengketa yang berkaitan dengan pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1 di Desa Cilayung, Kabupaten Sumedang.
Menurut Rizky, publik kini menanti bagaimana Mahkamah Agung akan memutus perkara tersebut. Ia juga menyinggung rekam jejak H. Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan Tol Cisumdawu.
"Kami ingin melihat sejauh mana independensi Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini. Putusan tersebut akan menjadi perhatian masyarakat," ujar Rizky dalam keterangan tertulisnya. Jum'at (26/6/2026).
Rizky menyebut, H. Dadan Setiadi Megantara sebelumnya divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam perkara korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Ia juga menyinggung adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Lebih lanjut, Rizky mempertanyakan proses pencairan dana ganti rugi konsinyasi yang menurutnya dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung. Ia menilai mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, Rizky juga menyoroti belum adanya tindakan terhadap pihak-pihak yang menurutnya patut dimintai pertanggungjawaban dalam rangkaian perkara tersebut. Ia berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rizky turut mempertanyakan status sembilan penetapan pengadilan dan sembilan cek yang disebut berada di tangan ahli waris. Menurutnya, apabila dokumen tersebut masih memiliki kekuatan hukum, maka seluruh proses administrasi dan pencairan dana seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Rizky mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum dan menunggu putusan Mahkamah Agung.
